KPK Panggil Sekjen DPR RI untuk Diperiksa Kasus Setya Novanto


JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, Achmad Djuned, untuk diperiksa terkait kasus e-KTP. Achmad akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Selain Sekjen DPR RI, KPK turut memanggil Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan dan PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri RI, Kristian Ibrahim Moekmin. Mereka juga akan digali keterangannya sebagai saksi untuk kasus Novanto.

Novanto sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia secara resmi telag mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK. Praperadilan diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.