MK Tegaskan UU Pencucian Uang Bisa Dikenakan ke Receh Sekalipun


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penindakan kasus pencucian uang bisa dikenakan ke setiap transaksi, tanpa batas limit. Bisa yang nilainya triliunan Rupiah, hingga recehan sekalipun.

Hal itu ditegaskan saat mengadili perkara yang diajukan oleh terpidana kasus pencucian uang narkotika, Anita Rahayu. Terpidana 10 bulan penjara itu meminta UU TPPU seharusnya dikenakan terhadap transaksi minimal Rp 500 juta. Tapi MK menolak permintaan itu.

"Tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU TPPU, adalah tindak pidana yang bukan hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dikutip dalam websitenya, Kamis (28/9/2017).

MK menyatakan Anita sama sekali tidak menerangkan, apalagi membuktikan, argumentasinya mengapa kedua norma UU TPPU yang dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Hampir dalam keseluruhan permohonannya Pemohon hanya menguraikan peristiwa konkrit yang dialami oleh Pemohon yang disebabkan oleh diberlakukannya UU TPPU.

"Pemohon hanya membangun logika bahwa UU TPPU dibuat tidak mungkin ditujukan untuk menjerat pelaku tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asalnya yang nilainya "receh" sehingga, menurut Pemohon, harus ada batasan nominal minimum tertentu agar suatu transaksi dapat dinilai sebagai transaksi yang mencurigakan," papar majelis MK dalam putusan yang dibacakan pekan lalu.

"Argumentasi Pemohon bahwa transaksi keuangan yang dilakukannya dalam peristiwa konkret yang dialami Pemohon tidak tepat dikatakan sebagai transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi pengguna jasa , hal itu adalah persoalan pembuktian dalam peristiwa konkrit yang dialami oleh Pemohon, bukan persoalan konstitusionalitas norma UU yang mengatur tentang pengertian transaksi keuangan mencurigakan itu (in casu Pasal 1 angka 5 UU TPPU)," sambung MK.

MK juga menegaskan tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime). Artinya, harus ada tindak pidana asal (predicate crime)-nya. Namun, tindak pidana asal (predicate crime) itu tidak wajib untuk dibuktikan terlebih dahulu. Dalam pengertian bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tetap harus didahului oleh adanya tindak pidana asal tetapi tidak perlu menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal tersebut.

"Oleh karena itulah Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 69 UU TPPU, khususnya frasa 'tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu', tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkas MK.


Ayo bermain di MAXBET
depo RP.100.000, dapatnya RP.125.000
depo RP.500.000, dapatnya RP.650.000
depo RP.1000.000, dapatnya RP.1.500.000